DPAS dibentuk dengan berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959.
Beberapa hal yang diketahui berkaitan dengan Penetapan Presiden tersebut, seperti:
- Anggota DPAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
- Anggota DPAS berjumlah 45 orang, yang terdiri dari 12 orang wakil golongan politik, 8 orang utusan daerah, 24 wakil golongan dan satu orang ketua;
- Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah;
- DPAS dipimpin oleh presiden sebagai ketua;
- Sebelum memangku jabatan, Wakil Ketua dan anggota DPAS mengangkat sumpah/janji di hadapan presiden;
- DPAS dilantik pada pada tanggal 15 Agustus 1945.
Di samping DPAS, pada tanggal 15 Agustus itu juga telah dilantik Ketua Dewan Perancang Nasional yaitu Mr. Moh. Yamin dan Ketua Badan Pengawas Kegiatan Aparatur yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar