Kamis, 20 September 2018

Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden.KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.
Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
-Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
-Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
-Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
-Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
-Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
-Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Hasil gambar untuk dekrit presiden

Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden

Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
Dekrit Presiden 1959 – Dimulainya Masa Demokrasi Terpimpin
Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya.Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Masa Demokrasi Terpimpin

Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin


Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan perintah harian bagi seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengumumkan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR hasil pemilu pertama, pada tanggal 22 Juli 1959 menyatakan kesediaan untuk bekerja berdasarkan UUD 1945.

Negara Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan beberapa alasan sebagai berikut.
Ø  UUD 1945 tidak mengenal bentuk negara serikat dan hanya mengenal bentuk negara kesatuan sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Ø  UUD 1945 tidak mengenal dualisme kepemimpinan (dua pimpinan) antara pimpinan pemerintah (perdana menteri) dan pimpinan negara (presiden).
Ø  UUD 1945 mencegah timbulnya liberalisme, baik dalam politik maupun ekonomi dan juga mencegah timbulnya kediktatoran.
Ø  UUD 1945 menjamin adanya pemerintahan yang stabil.

Ø  UUD 1945 menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia dan dasar negara.

 



Berlakunya Demokrasi Terpimpin di Indonesia

Setelah proklamasi 17 Agustus 1950 berakhirlah masa pemberlakuan UUD RIS 1949 karena berbagai negara bagian federasi RIS melebur kedalam Republik Indonesia dan untuk mengatasi perubahan yang cepat itu maka dibuatlah UUDS 1950 sebagai landasan konstitusi Republik Indonesia dengan harapan secepatnya akan diadakan pemilu serta pergantian konstitusi yang baru

Berlakunya UUDS 50 membuat sistem pemerintahn Indonesia berlaku sistempemerintahn Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin sendiripertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.

Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur;serta melihat perkembangan dari hasil kerja Badan Konstitunate yang kurang bekerja secara maksimal dan hanya mewakili kepentingan politik dan golonganya diatas kepentingan nasional sehingga Soekarni memandang usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan jika hanya berharap pada Badan Konstituante. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi
1.    Pembubaran Badan Konstituante.
2.    Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan
3.    Pembentukan MPRS dan DPAS.



Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri

1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom)

2. Prosedur pembentukan MPRS, karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.

3. Prosedur pembentukan DPAS, karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.


4. Prosedur pembentukan DPRGR, karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.

5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.

6. Pengangkatan presiden seumur hidup, karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.

7. Pembentukan MPRS. Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hasil gambar untuk Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri

Pembentukan Front Nasional

Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No. 13 tahun 1959. Tujuan dari Front nasional adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi suatu kekuatan menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Prsiden. Tugas dari Front Nasional adalah:
  1. Menyeesaikan revolusi nasional
  2. Melaksankan pembangunan
  3. Mengambalikan Irian Barat
Hasil gambar untuk Pembentukan Front Nasional

Pembentukan Kabinet Kerja

Pada tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet kerja. Karena tidak ada wakil presiden, maka presiden mengadakan jabatan menteri pertama. Ir. Juanda ditunjuk untuk memegang jabatan itu. Program kabinet kerja disebut dengan Tri Program meliputi:
  1. mencukupi kebutuhan sandang pangan,
  2. menciptakan keamanan Negara,
  3. mengembalikan Irian Barat.
Hasil gambar untuk pembentukan kabinet kerja

Pembentukan DPAS

DPAS dibentuk dengan berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959.

Beberapa hal yang diketahui berkaitan dengan Penetapan Presiden tersebut, seperti:
  1. Anggota DPAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
  2. Anggota DPAS berjumlah 45 orang, yang terdiri dari 12 orang wakil golongan politik, 8 orang utusan daerah, 24 wakil golongan dan satu orang ketua;
  3. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah;
  4. DPAS dipimpin oleh presiden sebagai ketua;
  5. Sebelum memangku jabatan, Wakil Ketua dan anggota DPAS mengangkat sumpah/janji di hadapan presiden;
  6. DPAS dilantik pada pada tanggal 15 Agustus 1945.

Di samping DPAS, pada tanggal 15 Agustus itu juga telah dilantik Ketua Dewan Perancang Nasional yaitu Mr. Moh. Yamin dan Ketua Badan Pengawas Kegiatan Aparatur yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Hasil gambar untuk pembentukan DPAS

SEJARAH DEMOKRASI TERPIMPIN DI INDONESIA

Demokrasi terpimpin di Indonesia dimulai sejaK dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarmo. Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia
ii. Kebijakan Pemerintah Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
A. Pembentukan MPRS
Sesuai dengan diktum dekrit, maka Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1. Setuju kembali kepada UUD 1945
2. Setia kepada perjuangan RI
3. Setuju kepada manifesto politik
Dalam siding-sidangnya, MPRS telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti :
1. Penetapan manifesto politik RI sebagai bagian dari GBHN
2. Penetapan Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Berencana tahap 1 (1961-1969)
3. Menetapkan Presidan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup

Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin

Video Pembacaan Teks Proklamasi



Isi Naskah teks proklamasi 17 agustus 1945 yang otentik / autentik / asli

PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
                                                         Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
                                                                  Atas nama bangsa Indonesia.
                                                                              Soekarno/Hatta.

Teks Pidato Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Berikut merupakan teks pidato Soekarno saat menyampaikan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Hasil gambar untuk Pembacaan Naskah Proklamasi
Saudara-saudara sekalian,
Saya telah minta saudara-saudara hadir disini untuk menyaksikan satu peristiwa mahapenting dalam sejarah kita.
Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjoang, untuk kemerdekaan tanah air kita bahkan telah beratus-ratus tahun! Gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya dan ada turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita.
Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti-hentinya. Di dalam jaman Jepang ini, tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka, tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga sendiri, tetapi kita percaya kepada kekuatan sendiri.
Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil sikap nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya.
Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarat dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seia sekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.
Saudara-saudara! Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu. Dengarkanlah proklamasi kami:
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
Demikianlah saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka! Tidak ada suatu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita!
Mulai saat ini kita menyusun negara kita! Negara merdeka, negara Republik Indonesia! Merdeka, kekal, abadi! Insya Allah Tuhan memberkati kemerdekaan kita ini.

Penyebaran Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Setelah dibacakan teks proklamasi, maka selanjutnya deklarasi kemerdekaan harus disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia sangat luas, apalagi komunikasi dan transportasi saat itu masih sangat terbatas sehingga penyebaran proklamasi kemerdekaan Indonesia pun cukup sulit.
Pihak Jepang pun masih memberi hambatan untuk menyebarkan berita proklamasi. Akibatnya terdapat keterlambatan berita di beberapa daerah, terutama di luar Jawa yang memang sulit dijangkau dengan keadaan transportasi saat itu.
Usai acara 17 Agustus 1945, teks proklamasi disebarkan melalui Kantor Domei yang sekarang dikenal sebagai kantor berita ANTARA. Berita proklamasi pun disiarkan tiga kali melalui radio ANTARA. Meski pihak Jepang menghambat dan bahkan melaran penyebaran proklamasi, namun semangat pemuda, wartawan dan tokoh lain untuk menyebarkan berita proklamasi tak pudar.
Upaya penyebaran juga dilakukan lewat media pers dan surat selebaran atau brosur. Hampir seluruh harian di Jawa dalam penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia selaku dasar negara.
Harian Suara Asia di Surabaya merupakan koran pertama yang memuat berita proklamasi. Beberapa tokoh pemuda yang berjuang melalui media pers antara lain B. M. Diah, Sayuti Melik dan Sumanang. Proklamasi kemerdekaan juga disebarluaskan kepada rakyat Indonesia melalui pemasangan plakat, poster maupun coretan pada dinding tembok dan gerbong kereta api.
Melalui berbagai cara dan media tersebut, akhirnya berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat tersebar luas di wilayah Indonesia dan di luar negeri. Berita proklamasi juga disebarkan secara langsung oleh para utusan daerah yang menghadiri sidang PPKI di antaranya adalah Teuku Mohammad Hassan dari Aceh, Sam Ratulangi dari Sulawesi, Ketut Pudja dari Bali serta A. A. Hamidan dari Kalimantan.