Kamis, 20 September 2018

Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:
Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden.KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.
Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
-Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
-Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
-Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
-Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
-Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
-Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

Hasil gambar untuk dekrit presiden

Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden

Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
Dekrit Presiden 1959 – Dimulainya Masa Demokrasi Terpimpin
Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk mempertemukannya.Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.Demi menyelamatkan negara maka presiden melakukan tindakan mengeluarkan keputusan Presiden RI No. 75/1959 sebuah dekrit yang selanjutnya dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Masa Demokrasi Terpimpin

Hasil gambar untuk demokrasi terpimpin


Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan perintah harian bagi seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengumumkan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR hasil pemilu pertama, pada tanggal 22 Juli 1959 menyatakan kesediaan untuk bekerja berdasarkan UUD 1945.

Negara Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan beberapa alasan sebagai berikut.
Ø  UUD 1945 tidak mengenal bentuk negara serikat dan hanya mengenal bentuk negara kesatuan sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Ø  UUD 1945 tidak mengenal dualisme kepemimpinan (dua pimpinan) antara pimpinan pemerintah (perdana menteri) dan pimpinan negara (presiden).
Ø  UUD 1945 mencegah timbulnya liberalisme, baik dalam politik maupun ekonomi dan juga mencegah timbulnya kediktatoran.
Ø  UUD 1945 menjamin adanya pemerintahan yang stabil.

Ø  UUD 1945 menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia dan dasar negara.

 



Berlakunya Demokrasi Terpimpin di Indonesia

Setelah proklamasi 17 Agustus 1950 berakhirlah masa pemberlakuan UUD RIS 1949 karena berbagai negara bagian federasi RIS melebur kedalam Republik Indonesia dan untuk mengatasi perubahan yang cepat itu maka dibuatlah UUDS 1950 sebagai landasan konstitusi Republik Indonesia dengan harapan secepatnya akan diadakan pemilu serta pergantian konstitusi yang baru

Berlakunya UUDS 50 membuat sistem pemerintahn Indonesia berlaku sistempemerintahn Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin sendiripertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.

Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur;serta melihat perkembangan dari hasil kerja Badan Konstitunate yang kurang bekerja secara maksimal dan hanya mewakili kepentingan politik dan golonganya diatas kepentingan nasional sehingga Soekarni memandang usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan jika hanya berharap pada Badan Konstituante. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi
1.    Pembubaran Badan Konstituante.
2.    Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan
3.    Pembentukan MPRS dan DPAS.



Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri

1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom)

2. Prosedur pembentukan MPRS, karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.

3. Prosedur pembentukan DPAS, karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.


4. Prosedur pembentukan DPRGR, karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.

5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.

6. Pengangkatan presiden seumur hidup, karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.

7. Pembentukan MPRS. Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hasil gambar untuk Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri

Pembentukan Front Nasional

Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No. 13 tahun 1959. Tujuan dari Front nasional adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi suatu kekuatan menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Prsiden. Tugas dari Front Nasional adalah:
  1. Menyeesaikan revolusi nasional
  2. Melaksankan pembangunan
  3. Mengambalikan Irian Barat
Hasil gambar untuk Pembentukan Front Nasional

Pembentukan Kabinet Kerja

Pada tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet kerja. Karena tidak ada wakil presiden, maka presiden mengadakan jabatan menteri pertama. Ir. Juanda ditunjuk untuk memegang jabatan itu. Program kabinet kerja disebut dengan Tri Program meliputi:
  1. mencukupi kebutuhan sandang pangan,
  2. menciptakan keamanan Negara,
  3. mengembalikan Irian Barat.
Hasil gambar untuk pembentukan kabinet kerja